Sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu, bahwa program satu data Indonesia memberi kemudahan dalam penyampaian informasi data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan terpadu yang dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data yang menggunakan kode reverensi dan data induk.

Untuk mendukung program tersebut agar dapat berjalan dengan efektif dan berkelanjutan maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa menghadirkan Portal Open Data ini.

Selamat menggunakan portal Open Data Langsa Kota ini.